Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Tiga orang tersangka tersebut adalah CB (Ketua DPRD Jambi), ARS (Wakil Ketua DPRD Jambi), dan CZ (Wakil Ketua DPRD Jambi). 
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1. 
Tiga orang tersangka yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan sepuluh orang lainnya. Tujuh dari sepuluh orang telah dinyatakan bersalah dalam persidangan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. 
Tiga tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 
Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan. Semestinya kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi. **rls