Untuk menyukseskan penyelenggara Pilkada serentak tahun 2020 dan mengantisipasi adanya penyebaran virus Corona ( COVID-19 ) ,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melakukan rapid test kepada petugas verifikasi faktual (verfak) di halaman Galeri Seni, Jumat (26/6).


Rapid test ini  diwajibkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS yang akan melakukan verfak dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020.

Divisi Teknis KPU Kabupaten Karawang, Kasum Sanjaya mengatakan,  petugas verfak yang menjalani Rapid Test itu dilakukan sebelum melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

"Rapid test diwajibkan untuk memastikan petugas verfak benar-benar sehat , dan tidak ada yang terpapar,"ucap Kasum.

Rapid test yang bekerjasama dengan Tim gugus tugas COVID-19 Dinas Kesehatan  dilakukan kepada 2094 petugas verfak secara berkala, dengan ketentuan tidak ada tahapan yang terlewati.

"Sementara ini ,petugas di Kecamatan yang memiliki jumlah dukungan paling banyak di dahulukan menjalani Rapid Test,"ujarnya.

Ia menambakan ,KPU akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapid test kepada petugas Verfak yang belum di tes agar di tes di setiap puskesmas ," Apabila dalam rapid test tersebut ada yang reaktif, akan dilakukan isolasi selama 14 hari sesuai protokol covid 19,"ujarnya**rls