Pengusaha plastik buka suara terkait adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta. Aturan itu akan berlaku 3 hari lagi, tepatnya 1 Juli 2020.

Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan aturan ini dapat berdampak kepada adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri daur ulang plastik dan bertambahnya pengangguran di pemulung.

"Pasti akan PHK banyak. Terjadi PHK di recycle plastik dan ada pengangguran tambahan di pemulung," kata Fajar dilansir dari detikcom, Minggu (28/6/2020).

Hal itu terjadi karena larangan penggunaan plastik sekali pakai di DKI Jakarta dapat menurunkan omzet penjualan hingga produksi. Terlebih DKI Jakarta merupakan salah satu pasar terbesar pengguna plastik.

"Turun banyak. Jakarta kan salah satu pasar yang gede juga. Akan banyak turunnya, sekarang karena COVID-19 saja produksinya tinggal 40% kapasitasnya. Ini bisa turun lagi tinggal 25-30%, khusus tas kresek," ucapnya.

Pemulung, kata Fajar, akan kehilangan omzet hingga 30% karena adanya larangan ini. Sebab pemulung sangat bergantung banyak terhadap sampah-sampah plastik.

"Yang kasihan adalah pemulungnya, mau makan apa 3 juta orang ini karena pendapatan mereka salah satunya dari tas kresek juga di samping ada botol gelas, ada ember, kertas. Para pemulung bisa turun 30%-an pendapatannya, sementara pendapatan mereka sudah di bawah UMR," terangnya.
Untuk industri sendiri pihaknya telah menyediakan pilihan lain dengan mengganti produksi kantong plastik sekali pakai menjadi kantong belanja ramah lingkungan yang pakai ulang (reusable).
"Kita sudah siap plan a plan b. Kalau dilarang ya kita akan multi use. Kalau multi use-nya dilarang nanti kita ada apalagi-apalagi. Tapi dunia industri akan tetap hidup, kita akan survive di situ," tegasnya.**detik