Perempuan berinisial SD warga Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi, digerebek oleh warga saat bersama dua lelaki PN dan YD di rumahnya.(2/6/2020)


SD yang berusia 48 tahun itu digerebek saat hendak bersetubuh dengan dua lelaki selingkuhannya tersebut, Senin (25/5/2020) dini hari.Ketiganya digerebek warga saat berada di kediaman SD. Saat penggerebekan tersebut, suami SD sedang tidak berada di rumah.

Informasi yang diperoleh Metrojambi.com--jaringan Suara.com,Sabtu (30/5/2020), SD berselingkuh dengan PN dan YD karena sudah bosan atau tidak lagi tertarik dengan suaminya.Bahkan,SD diketahui sudah sering melakukan hubungan suami istri, baik dengan PN maupun YD.

Kapolsek Lembah Masurai Iptu Sitepu melalui Kanit Reskrim Aipda Adi Arianto mengatakan, saat digerebek warga ketiganya tidak sedang melakukan hubungan badan.Namun dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku memang berniat untuk berhubungan badan, namun keburu digerebek warga.

Adi menyebutkan,SD bersama dua pria selingkuhannya diamankan warga secara baik-baik.Setelah itu, warga menghubungi HM (47) yang tidak lain adalah suami SD. HM juga lah yang melaporkan kejadian ini, hingga akhirnya anggota Poksek Lembah Masurai datang untuk mengamankan ketiganya.


"Saat (penggerebekan) itu HM yang merupakan suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia sendiri yang kemudian melaporkan ke kepolisian," ujar Adi.

Lebih lanjut Adi mengatakan,dari hasil pemeriksaan diketahui jika SD sudah menjalin hubungan dengan PN sejak 2016 lalu, dan telah 11 kali melakukan hubungan suami istri saat HM tidak berada di rumah. Mereka melakukannya di luar rumah, tepatnya di belakang dapur.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali di tempat yang sama."Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," kata Adi.

Atas kasus tersebut,ketiga pelaku bisa dikenakan pasal 284 KUHP,yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.**