Menteri Keuangan RI 2010-2013 Agus Martowardoyo diperiksa KPK kasus megakorupsi Proyek Pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

Dalam kasus ini, Negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun. Sudah banyak koruptor dijebloskan ke penjara oleh KPK karena kasus sejak era SBY ini.

Agus Martowardoyo adalah Menteri Keuangan era Presiden SBY.

Ia juga menjabat Gubernur Bank Indonesia periode 23 Mei 2013 – 23 Mei 2018.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan Agus Martowardoyo, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"(Diperiksa) terkait kasus e-KTP (untuk) tersangka PST (Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Thanos) dan kawan-kawan," kata Ali.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Agus pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP pada 17 Mei 2019 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku menjelaskan kepada penyidik soal penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek e-KTP.

"Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata Agus saat itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru.

Masing-masing

1. Mantan anggota DPR Miryam S Hariyani;

2. Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.

3. Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi dan

4. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Beberapa nama di antaranya adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.*