Terhitung mulai awal bulan Juli 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan mandiri kembali akan disesuaikan setelah sebelumnya sempat dikembalikan menyusul adanya putusan dari MA.
Sebelumnya, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160 ribu untuk kelas I, Rp 110 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.
Pada bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya kembali mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

Nah, dimulai per 1 Juli 2020 mendatang, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP kembali disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II dan Rp 42 ribu untuk kelas III.**