Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden berpotensi kembali digelar serentak pada Pemilu 2024.Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan No. 55/PUU-XVII/2019 yang menolak uji materi terkait keserentakan pileg dan pilpres.

"Putusan MK tentu kita tidak bisa berkreasi di luar itu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi yang diselenggarakan Perludem, Jakarta, Minggu, 7 Juni 2020.
Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR cenderung setuju pileg dan pilpres digelar bersamaan. Sebab, partai politik tidak ingin memisahkan pilpres tingkat pusat dengan daerah.


"Kalaupun tetap harus mengacu pada putusan MK karena kita tidak bisa keluar dari itu, pilihan yang pertama tetap menjadi pilihan yang hampir disepakati oleh seluruh fraksi di DPR, yaitu seperti di 2019, yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Berikutnya pilkada untuk keserentakan di daerah," ungkap dia.


Saan mengakui pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 tidak berjalan lancar. Ratusan petugas penyelenggara pemilu meninggal saat bertugas.

Saan berkomitmen pengalaman buruk tersebut menjadi salah satu fokus dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sehingga, kejadian itu tidak terulang.
"Kami akan lakukan perbaikan agar tidak ada lagi petugas penyelenggara yang gugur," ujar dia.