Wewenang pengelolaan sejak di Undangkannya UU Nomor 23 Tahun 2014, membuat usaha perikanan dan pelaku usahanya mengalami hambatan untuk lebih berdaya. Karena, Pemprov yang diberi kewenangan penuh, dianggap masih tidak serius terhadap laut dan pengelolaan hasil laut di Kabupaten/Kota. 


Kata Kasie Kelembagaan Nelayan, Satia Saptana, dengan di undangkannya UU  Nomor 23 tahun 2014, maka kewenangan pengelolaan laut menjadi kendala bagi Kabupaten/kota dan merugikan masyarakat pelaku usaha perikanan, sehingga dengan UU tersebut, bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tapi justru menambah rumitnya pelaku usaha perikanan mendapatkan penghasilan, terlebih yang diberi kewenangan sesuai uu, pemerintah propinsi tidak serius dan kurang peduli terhadap laut dan pelaku usaha perikanan khususnya para nelayan, infrastruktur yang menjadi tanggungjawab pemerintah dan pemerintah propinsi, diakui Sapta, kurang peduli dan anggaran untuk perikanan dan kelautan juga sangat minim. "Sejak peralihan kewenangan, justru memperumit kewenangan pengelolaan laut. Disisi lain, anggaran yang dari pemerintah pusat dan propinsi juga minim, " Ujarnya.

Sapta menambahkan, apabila pemerintah kabupaten/kota membangun, maka akan menjadi masalah karena bukan kewenangannya, sehingga pemerintah Kabupaten Karawang, jadi dilematis satu sisi tidak dilakukan itu merupakan masyarakat karawang, tapi tidak dilakukan justru bukan kewenanagnannya. "Pungkasnya. (Rd)