Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.

Menteri Mulyani mengatakan revisi itu berisi sejumlah perubahan outlook penerimaan dan alokasi belanja negara. Pemerintah juga memproyeksi defisit anggaran mencapai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Bapak Presiden telah menandatangani revisi Perpres Nomor 54/2020, yaitu postur anggaran yang defisitnya memang lebih besar," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/5/2020).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menggunakan seluruh belanja negara untuk penanganan dampak pandemi virus Corona seperti bantuan sosial, sokongan untuk UMKM, insentif dunia usaha, serta dukungan pada sektor keuangan dan perbankan.

Menkeu juga memastikan akan memantau perkembangan kondisi ekonomi yang berpengaruh pada APBN. Dia berharap berbagai dorongan yang diberikan pemerintah melalui APBN bisa memulihkan perekonomian pada kuartal III/2020.

"Itu akan kita monitor secara sangat detail pada minggu per minggu, agar mereka bisa berjalan sehingga pada kuartal III nanti perekonomian kita bisa mulai tumbuh dan bangkit kembali," ujarnya.

Kendati optimistis ekonomi membaik di kuartal III/2020, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga memahami Covid-19 tetap berpotensi memberikan tambahan risiko terhadap upaya pemulihan ekonomi.

Untuk diketahui, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari program penanganan kesehatan sebesar Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun.

Lalu, insentif usaha Rp120,61 triliun, dukungan sektor UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, dan untuk dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

Defisit APBN 2020 pun diproyeksikan melebar dari Rp852 triliun atau 5,07% terhadap PDB, menjadi Rp1.039,2 triliun atau 6,34%. Kebutuhan pembiayaan juga meningkat dari semula Rp741,8 triliun menjadi Rp1.647,1 triliun*DDTCNews