Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kembali gelar tahapan Pilkada yang sempat tertunda akibat mewabahnya Covid-19 pada 15 Juni 2020 mendatang.

Dikatakan Sekertaris KPU Karawang, Olina Theresia Paraeng, tahapan Pilkada dimulai pada 15 Juni, yang diawali dengan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sesuai draft jadwal tahapan, rencana pelantikan akan dilaksanakan di tiap Kekamatan. Sebelumnya pelantikan PPS dilakukan di hotel atau di tempat yang luas," katanya, Senin (8/6/2020).

Olina Theresia Paraeng yang baru menjabati posisi Sekertaris KPU Karawang saat ini, di hari pertama tugasnya, dirinya tetap akan menjalankan tugas dan tanggung jawab penuh dalam melaksanakan pelaksanaan Pilkada serentak pada Desember 2020.

"Ini hari pertama saya masuk dan menjabat sebagai sekertaris di KPU Karawang," akunya.

Disinggung terkait pelaksanaan Pilkada serentak di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini, dirinya mengaku, Pilkada serentak mendatang akan menjadi sebuah tantangan dan motivasi bagi dirinya.

Sebab, pihaknya juga terus melakukan kajian-kajian tata cara penanganan pelaksanaan pesta demokrasi di tengah wabah pandemi Covid19.

"Ya kami sebagai pelaksana pesta demokrasi, selain menjadi duta demokrasi, kami juga tentunya harus menjadi duta kesehatan di tengah wabah pandemi saat ini," tuturnya.

Menurut dirinya, pelaksaan pesta demokrasi yang serentak dilaksanakan pada Desember mendatang, menjadi pekerjaan rumah (PR) terhadap pihaknya.

Pasalnya, di tengah wabah pandemi yang hingga saat ini masih belum berakhir, ia khawatir masyarakat Karawang memiliki rasa ketakutan pada saat tahapan pencoblosam di tempat pemungutan suara (TPS).

"Oleh karena itu, kami juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan di gelar. Seperti menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya nanti," terangnya.

Demi mensiasati adanya angka penurunan terhadap jumlah pemilih di satu TPS karena wabah pandemi tersebut, lanjut Olina, tentu penyelenggara akan mereview jumlah TPS maupun jumlah pemilih dalam satu TPS.

"Dalam waktu dekat KPU harus melakukan review rencana yang telah disusun. Salah satunya juga saat penyelenggara petugas tingkat TPS yang akan di lantik, petugas TPS juga akan diberikan pemaparan protokol kesehatan selama menjalankan tahapan Pilkada ini," terangnya seraya menambahkan terkait protokol kesehatan dengan konsep new normal atau budaya hidup baru juga akan disiapkan semaksimal mungkin sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan.

Seperti informasi yang dihimpun, penetapan Pilkada serentak tahun 2020 sesuai dengan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.


"Pilkada tetap dilaksanakan, meskipun di saat situasi wabah pandemi Corona yang belum bisa diperkirakan kapan akan selesai. Pengalaman baru bagi kita di Indonesia khususnya di Kabupaten Karawang ini untuk menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid19. Namun kita harus tetap optimis bahwa pemilu 9 Desember mendatang, dapat terlaksana dengan baik, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid19, " pungkasnya.**is