Berkaitan beredar luasnya surat Pertamina yang menginginkan waktu lagi untuk pembayaran kompensasi kepada warga terdampak tumpahan minyak,pihak Pertamina pun menjawab melalui Vice President (VP) Relations PT. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE-ONWJ), Ifki Sukarya.(13 Juni 2020).

Pihak ingin kami tegaskan,akan tetap komit untuk membayar sisa kompensasi untuk warga terdampak,sesuai kesepakatan pihak Pokja Karawang akan mendata susulan (pendataan gelombang ke-2,red) untuk warga terdampak yang belum daftar saat pendataan gel ke-1 Agustus 2019 lalu.


Kami sudah lakulan bimbingan teknis untuk 7 kota/kabupaten yang akan pendataan gelombonh ke-2. Tapi Kabupaten Karawang minta dilakukan setelah pembayaran kelompok B selesai dilakukan. Pembayaran kelompok B baru selesai dilakukan februari 2020.,jelas Ifki Sukarya via WA kepada Pelita Karawang.

Jadi rencana pendataan gelombanh ke-2 semula akan dilakukan oleh Pokja di Maret 2020. Tapi karena ada wabah covid dan PSBB jadi belum terlaksana,Tandas dari Ifki Sukarya.

Kemudian katanya,dalam proses pembayaran kompensasi memang ada beberapa kendala yang dihadapi sebutannya,diantara data identitas warga banyak yang tidak sesuai dengan data Dinas Dukcapil yang jadi referensi pihak bank untuk menerbitkan buku tabungan. Banyak warga terdampak menulis NIK hanya 12 digit bukan 16 digit,ungkapnya.

Sampai saat ini masih ada 39 warga terdampak ynag belum bisa dibayakan karena masalah tersebut,tambahnya.

Masih banyak warga terdampak yang isi formulir tidak lengkap,sambung Ifki,misalkan menulis status pemilik tambak ikan/udang atau petani garam tapi tidak mengisi data luas lahan yang dimilikinya dengan perkara ini tentu saja kami tidak bisa hitung nilai kompensasinya.Hal -hal tadi tentunya sudah dikomunikasikan dan menjadi ranah Pokja Karawang.

"Kami akan tetap komit semua hanya masalah waktu karena masih berproses dan bekerja bersama Pojka setempat untuk menyelesaikan hal ini secepatnya",Pungkasnya.***rks