Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada manajemen pelaksana program kartu prakerja untuk melakukan pengawasan pada pemberian insentif. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengikuti pelatihan mendapatkan insentif.

Direktur Litbang KPK Wawan Wardiana mengatakan ada beberapa kasus yang mana peserta kartu pra kerja tetap mendapatkan insentif. Padahal peserta yang bersangkutan tidak mengikuti pelatihan hingga berakhir.
"Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi tidak melengkapi pelatihan tapi mendapatkan insentif," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (27/6/2020).
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif sebesar Rp3.550.000 kepada setiap peserta prakerja. Dari jumlah tersebut, nantinya para peserta akan mendapatkan uang saku sebesar Rp600.000 per bulan yang akan ditransfer selama 4 bulan ke depan.
Namun untuk mencairkan dana tersebut, harus ada beberapa persyaratan. Salah satunya adalah harus mengikuti seluruh rangkaian dari pelatihan yang disediakan di platform.
"Insentif tadi ada beberapa peserta yang tadi melengkapi tapi mendapatkan insentif. 600 per bulan. Tapi pelatihannya tidak dilaksanakan seluruh," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky mengatakan memang dalam pencairan uang insentif mengharuskan agar para peserta harus mengikuti serangkaian pelatihan.
Nantinya, setelah selasai peserta akan mendapatkan notifikasi dari lembaga pemberi pelatihan. Dana baru akan cair dalam waktu 10 hari kerja setelah mendapatkan notifikasi dari pemberi pelatihan
"Peserta harus menyelesaikan satu pelatihan, karena ada notifikasi lembaga digital sekitar sepuluh hari kerja mendapatkan insentifnya. Dengan syarat sudah teregistrasi dengan full," jelasnya.**