Kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2020-2021 sudah mulai dilaksakan,namun Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Karawang menyatakan sekolah belum diperbolehkan buka meski kegiatan belajar mulai pada 13 Juli 2020.


"Saya tegaskan sekolah belum dibuka meski tahun ajaran dimulai hari Senin 13 Juli 2020 nanti," ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga , H. Asep Junaedi saat ditemui di Kantor Disdikpora Karawang ,Jum'at(10/7).

Kegiatan belajar di sekolah belum diperbolehkan ,karena Pemerintah Kabupaten Karawang masih memantau perkembangan wabah virus Corona ,sebab masih ada potensi penularan.

"Salah satu yang beresiko adalah anak-anak .Karena baru-baru ini Tim gugus tugas COVID-19 Karawang mengumumkan bahwa ada dua anak yang terpapar COVID-19 .Untuk itu ,pemerintah mengambil kebijakan tersebut ," jelasnya.

Ia menambahkan ,di era pandemi COVID-19 yang diutamakan adalah kesehatan anak didik bukan kurikulum.

Dengan demikian ,sekolah di Karawang belum boleh buka di tahun ajaran baru ini .Oleh karena itu,proses belajar mengajar masih pembelajaran jarak jauh ."Tetap di rumah ,ikuti aturan dengan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online," ujarnya.

Menurutnya,kegiatan bejalar mengajar secara daring ini berlaku untuk seluruh sekolah di Kabupaten Karawang," Meski ada wilayah yang nol kasus ,tetap kita tidak bolehkan .Karena khawatir sekolah di wilayah yang banyak kasus ikut-ikutan buka kegiatan belajar di sekolah ,"tegasnya.**