Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) diwilayah Karawang Cukup tinggi yakni mencapai 285.719 unit. Untuk mengurangi jumlah  kendaraan yang menunggak  pajak  terutama yang  belum melakukan daftar ulang (KBMDU),  Kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang (Samsat) akan menyisir wajib pajak hingga ke rumah. Petugas penelusur juga diterjunkan ke rumah WP yang menunggak. Bukan hanya petugas tapi juga WP dikirim surat untuk mengingatkan kewajiban pajak.


"Kalau ada yang mendatangi petugas ke rumah untuk menagih pajak berarti ada keterlambatan, maka agar tidak didatangi petugas segera bayar pajak, kita sudah ada tim penelusur dari Telagasari, Cilamaya Kulon dan terbaru petugas juga ada di Cilamaya Wetan, " Kata Kasie Penerimaan dan Penagihan Bapenda Jabar Wilayah Karawang (Samsat) Yuyun Yuliana M.Si disela-sela sosialisasi di Kantor Camat Cilamaya Wetan, Selasa (14/7).

Para petugas ini akan datangi rumah sesuai dengan data base yang ada sesuai keberadaan kendaraan, ini dilakukan sebut Yuyun agar KTMDU bisa turun setiap tahunnya. Masyarakat juga bisa memintai informasi terkait pembayaran pajak dan kemudahan pembayaran pajak kepada para petugas penelusur ini. "Nanti mereka datangi rumah sesuai dengan data base yang ada, " Katanya. 

Dalam data tahun 2020 KTMDU di Karawang ada sekitar 285.719 kendaraan dari potensi sekitar 886.000 unit dengan rincian kendaraan pribadi terbanyak 282.337, kendaraan Dinas 1.383 unit dan kendaraan umum 1.999 unit. Dari jumlah itu, roda dua sebanyak 270.511 unit dan roda empat 15.208 unit. Sementara untuk Kecamatan Cilamaya Wetan Jumlah kendaraan yang lalu lalang milik warga di 12 desa sebanyak 20.352 unit, terdiri dari 2.232 roda dua dan 18.030 roda empat. Diharapkan, dengan program Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Progresif  Sampai 31 Juli ini, serapan kewajiban pajak bisa di optimal. Karena pihaknya sudah memberikan kemudahan transaksi pembayarannya, baik melalui minimarket, outlet terdekat, supermarket hingga Samades dan Samsat Keliling yang ada untuk memudahkan akses pembayaran, termasuk cheking lengkap di Mobile aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) untuk cheking tunggakan dan segudang informasi layanan lainnya. "Kita harapkan bisa terserap optimal, karena ragam kemudahan dan akses pelayanan sudah kita optimalkan, " Katanya. 

Istilah KTMDU adalah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak sebulan, dua bulan dan atau kurang dari Setu tahun, sementara tunggakan lebih dari satu tahun disebut KBMDU (Rd)