Sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat ditilang di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020. Ribuan kendaraan itu ditilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya 2020
"Petugas mengenakan sanksi tilang kepada 4.240 pelanggar dan memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2020.

Sambodo mengatakan angka itu turun drastis dibandingkan dengan jumlah perkara pada hari keenam Operasi Patuh Jaya 2019. Tercatat ada 14.437 kendaraan yang ditilang dan 20.773 teguran.

Sambodo mengatakan kendaraan roda dua menjadi pelanggar terbanyak. Rinciannya, sebanyak 3.424 tilang diberikan untuk sepeda motor, 640 tilang untuk kendaraan roda empat, dan 125 untuk mobil barang.


Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor adalah melawan arus lalu lintas sebanyak 1.134 perkara dan tidak menggunakan helm sebanyak 1.007 perkara. Disusul oleh pelanggaran stop line sebanyak 367 perkara.
 
Kemudian jenis pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat,tulis medcom, adalah pelanggaran stop line sebanyak 224 perkara, melaju di bahu jalan tol sebanyak 124 perkara, melawan arus lalu lintas sebanyak 71 perkara dan menggunakan strobo atau rotator sebanyak 9 perkara.
 
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.***