Bupati Karawang dr Cellica Nurachadiana resmi terbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kabupaten Karawang. Perbup setebal 33 halaman dengan sebelas Bab dan 154 pasal itu, ditandatangani Bupati pada Selasa (14/7/2020).
 
Dalam klausul Perbup tersbut di paparkan poin per poin aktivitas selama darurat Covid-19 di Karawang mulai dari aktivitas di area publik, tempat wisata, industrimanufaktur, tempat makan dan minum, mall, supermarket, minimarket, pasar rakyat, fasilitas kesehatan dan tempat kerja dan fasilitas pendidikan sesuai dengan tingkat levelnya. Tidak hanya itu, Perbup juga mengatur soal sanksi administratif bagi pelanggar PSBB dan AKB ini berupa teguran lisan peringatan dan catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, terberatnya adalah pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan berupa penutupan sementara, pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. (Rd)