Sebanyak 1.461 guru non Pegawai Negeri Sipil atau Non PNs bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jabar.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7).
Foto : Ilustrasi saja

Dengan penetapan SK tersebut, 1.461 guru non PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non PNS bersertifikat pendidik.

"Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini. Karena saya paham ini adalah yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak," kata Emil.

"Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per bulan Alhamdulillah ada tambahan Rp1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa untuk kesejahteraan melengkapi Rp2,040,000,00 dari APBD provinsi," ujarnya.

Menurut Emil, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuma persyaratannya sangat berat. Karena itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin," ujarnya.

Emil pun berpesan kepada guru non-PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi Covid-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan.

"Yang harus kita selamatkan adalah generasi setelah Covid-19 melalui pendidikan. Mereka harus menjadi generasi-generasi yang lebih resilience, lebih digital, lebih survive kemampuannya," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di Jabar. Menurut dia, guru Non PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN, tapi harus ada penetapan SK kepala daerah.

"Sesuai dengan peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.***