Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) hampir tuntas menggodok protokol pencegahan Covid-19 di tempat Hiburan Malam setelah didemo ratusan karyawan pada Selasa (21/7/2020).

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, dalam peraturan pencegahan corona di tempat Hiburan Malam, pihaknya menambah sejumlah aturan baru yang sebelumnya tidak pernah diterapkan di sektor usaha yang lain.

Salah satu protokol tambahan itu yakni rapid tes bagi para tamu yang hendak mendatangi tempat Hiburan Malam.

"Kita usul tambahan protokol khusus. Contoh, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia harus rapid tes di tempat,"kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta kepada para penyelenggara tempat Hiburan Malam untuk meminta kepada para pelanggan mereka supaya membawa surat bebas corona yang dikeluarkan oleh tim medis. Kalau tidak punya surat pelanggan tidak boleh diperkenankan masuk.

"Pengunjung yang sudah punya surat bebas Covid-19 atau hasil nonreaktif rapid, atau rapid tes bisa digunakan sebagai akses masuk,"pungkasnya.

Bambang mengatakan, dalam menggodok protokol kesehatan tempat Hiburan Malam pihaknya tidak bekerja sendiri. Selain melibatkan pakar epidemiologi para pengusaha tempat Hiburan Malam juga diikutsertakan.

"Protokol kita buat bersama-sama. Jadi kalau cuma dari kami sendiri yang membuat protokol, bisa saja diprotes sama pengusaha mereka merasa enggak adil. Makanya, kami ajak,"pungkasnya.

Kajian itu saat ini sudah memasuki tahap akhir penyusunan. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sedang mencari waktu yang pas untuk menyerahkannya ke tim gugus tugas Covid-19.

"Tinggal diusulkan ke gugus tugas,"tutup Bambang.