Sekolah di zona hijau penyebaran virus corona (Covid-19) dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka mulai tahun ajaran baru 2020/2021, Senin 13 Juli 2020.

Saat ini, satu-satunya daerah yang masuk zona hijau penyebaran Covid-19 di Jawa Barat adalah Kota Sukabumi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, sekolah-sekolah di Kota Sukabumi dapat dibuka kembali setelah mendapat izin dari Wali Kota Sukabumi.

Oleh karena itu, saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi.

Namun, khusus sekolah luar biasa (SLB), kegiatan belajar tetap akan dilaksanakan secara jarak jauh hingga September 2020 karena mengacu pada surat keputusan bersama 4 menteri.

Foto ilustrasi

Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menerbitkan aturan pelaksanaan belajar mengajar tatap muka di sekolah saat masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Salah satu yang diatur yakni pembagian jumlah siswa saat mengikuti belajar tatap muka.

Hanya 18 siswa yang diperbolehkan belajar di kelas dalam satu rombongan belajar. Sisanya, belajar di rumah secara daring. Pembagian siswa seperti itu dilakukan secara bergantian.

Dedi mencontohkan, dari Senin hingga Rabu, sebanyak 18 siswa belajar di kelas dan sisanya belajar di rumah. Kemudian, Kamis hingga Jumat, 18 siswa yang sebelumnya belajar di rumah bergantian belajar di kelas. Saat belajar di kelas, siswa akan diberikan bekal panduan ketika nanti menghadapi giliran belajar di rumah.

Terkait lama belajar di sekolah setiap hari, siswa akan belajar seperti biasa dari pagi hingga siang hari. "Apakah ada waktu istirahat atau tidak, nanti akan kami bahas lebih lanjut," kata Dedi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.

Bangku di dalam kelas juga perlu diatur dengan jarak 1,5 meter antarbangku. Pihak sekolah juga harus mempersiapkan sarana prasarana pencegahan penyebaran Covid-19, seperti tempat cuci tangan di pintu masuk sekolah, alat cek suhu tubuh, dan tisu. Siswa diwajibkan mengganti tisu yang berada di dalam masker wajah setiap empat jam sekali.

"Kegiatan dengan alat yang disentuh banyak orang tidak boleh dilakukan dulu, seperti olahraga bola," ujar Dedi.

Ruang unit kesehatan sekolah (UKS) juga perlu disiapkan dan pihak sekolah diminta berkoordinasi dengan puskesmas terdekat. Dengan demikian, UKS dapat melakukan tindakan cepat tanggap dalam menangani pasien Covid-19.

Hal lain yang harus dilakukan pihak sekolah yakni membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan Covid-19 yang anggotanya bisa terdiri dari petugas keamanan maupun petugas kesehatan. Salah satu tugas anggota satgas yakni mencegah kerumunan orang di sekolah.

Menurut Dedi, sebagian sekolah sudah menyiapkan saran prasarana yang dibutuhkan saat belajar tatap muka nanti. Persiapan dilakukan sejak dimulainya pandemi Covid-19.***