Dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19, Aparat gabungan TNI-Polri dari Kodim 0604/Karawang, Polres Karawang dan Pemda Karawang yang tergabung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang melaksanakan penegakan, razia Masker, Jum'at (17-07-20). Razia yang digelar aparat gabungan tersebut menyasar warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker, dengan memberhentikan satu per satu pengendara motor dan mobil yang melintas di Jalan Jenderal A.Yani By.Pass Karawang.


Pasiops Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Dani selaku pimpinan Operasi penegakan penggunaan Masker mengatakan, operasi penegakan penggunaan Masker ini masih dalam sosialisasi, Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa barat telah mewajibkan semua warga masyarakat untuk menggunakan Masker apabila berada di luar rumah. "Tahap ini kami masih memberikan himbauan dan kami berikan Masker kepada warga yang lupa menggunakan Masker, kami harapkan warga masyarakat untuk selalu menggunakan Masker pada saat akan keluar Rumah, karena Covid-19 ini masih ada dan belum menghilang"katanya.

Selain di Jalan Jenderal A.Yani By.Pass Karawang Razia atau penegakan penggunaan Masker juga dilakukan Aparat Gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Karawang di Pasar Tradisional Karawang dan juga Mall yang ada di wilayah Kabupaten Karawang. (Rd)