Komisi II DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). RUU ini diusulkan oleh DPR dan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengusulkan hak memilih dan dipilih bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dalam RUU tersebut dicabut. Ia mengatakan, posisi ASN di samakan saja dengan anggota TNI/Polri yang tidak memiliki hak pilih pada pemilu.
“ASN/PNS kan pejabat negara, memberikan pelayanan yang sama terhadap semua, sama dengan TNI/Polri. Saya kira haknya bisa saja dicabut,” kata Muraz di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (3/2020)
Saat ini kalangan ASN atau PNS masih memiliki hak pilih namun wajib bersikap netral dalam pemilu. Faktanya, ungkap Muraz, terutama di pilkada banyak ditemukan PNS berpihak pada salah satu pasangan calon kepala daerah.
“Sekarang cukup ketat ASN diawasi. Terutama di Pilkada. Kalau di Pilpres mereka agak jauh lah. Kalau di Pilkada terlihat sekali untuk memenangkan salah satu calon kepala daerah terutama incumbent,” katanya.
Ia mengakui usulannya tersebut sulit diterima oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR. Sebab, suara PNS untuk kontribusi pemilu terbilang besar, yakni sekitar 6 juta. Namun, agar adanya keadilan antara PNS dengan TNI/Polri maka PNS hak pilihnya harus dicabut.
“ASN ini terutama di Pilkada, perannya cukup besar, suaranya juga besar, sehingga banyak yang kurang. Tidak masalah kalau mau di netralin. Itu pemikiran saya saja,” ujar mantan Wali Kota Sukabumi ini.*