Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebeesihan (DLHK) Karawang, Guruh Sapta, mengatakan berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Karawang, nomor 34 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan, terhitung mulai bulan Juli 2020, DLHK Karawang akan merubah mekanisme pembayaran retribusi.

“Jadi non tunai, dengan menyetorkannya langsung ke Kas daerah ke nomor rekenenig khusus yang telah disediakan. Dan perubahan mekanisme pembayaran retribusi ini pun belum untuk semua masyarakat, masih tersegmentasi, baru diberlakukan untuk retribusi dengan jumlah yang besar, dan untuk retribusi yang terbilang kecil masih dilakukan dengan cara lama atau secara langsung,” jelas Guruh.

Masih menurutnya, untuk kedepan tidak menutup kemungkinan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dilakukan secara non tunai bagi seluruh masyarakat.

Ia pun menambahkan, DLHK Karawang telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat tertentu untuk membayar retribusi kebersihan langsung ke Kas daerah dengan nomor rekening Bank BJB Banten 0003004120107 atas nama TTP PEN RET Pelayanan Persampahan, sebelum tanggal 25 setiap bulannya sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang disampaikan oleh DLHK.


“Dengan bukti pembayaran atau bukti setoran yang dikrim ke DLHK Karawang. Bisa melalui layanan pesan Whats App dengan nomor 0812 8102 3320 atau melalui email ke bid.kebersihan2020@gmail.com,” pungkasnya**ts