Pelaksanaan tahun ajaran baru di mulai pada Senin lusa 13 Juli. Namun, awal tahun ajaran, para siswa setingkat Paud/TK, SD, SMP dan PKBM tetap harus menggelar kegiatan pembelajaran dari rumah (BWH) melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/3557/Disdikpora yang terbit 10 Juli tentang pelaksanaan tahun ajaran baru 2020/2021 dan persiapam AKB dalam upaya pencegahan Covid-,19 di Karawang.



 Dalam surat itu, tertuang bahwa pelaksanaan TA baru di mulai Senin 13 Juli 2020, namun demi keselamatan dan keamanan peserta didik, maka kegiatan belajar mengajar (KBM) masih tetap dilakukan dari rumah secara penuh melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai terbitnya Perbup tentang pelaksanaan AKB. Kemudian Daftar ulang, di serahkan kepada pihak sekolah namun dilakukan dengan protokol kesehatan dengan tetap menghindari kerumunan. Sementara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada semua jenjang harus dilakukan secara daring.

(Rd)