Rancangan Undang-Undang tentang Perppu Pilkada telah sah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Rapat diawali laporan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tentang pembahasan RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.

"Kami berharap agar semua pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pilkada serentak, khususnya pihak penyelenggara, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP beserta seluruh jajaran pemerintah menurut tugas pokok dan fungsi masing-masing berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Doli.

Dia pun berharap pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 digelar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Setelah itu, pimpinan rapat yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta persetujuan peserta sidang untuk pengesahan RUU tentang Perppu Pilkada.

"Apakah pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang. Dasco lantas mengetok palu mengesahkan RUU menjadi Pilkada.***