Warga Kota Bitung, Sulawesi Utara dihebohkan dengan sebuah kasus hubungan terlarang antara seorang anak dan ibu kandungnya sendiri yang kedapatan telah berhubungan badan.

Kasus itu sendiri diketahui setelah sebuah video yang memperlihatkan peristiwa anak dan ibu kandung tersebut diamankan aparat kepolisian di unggah di grup facebook Sulawesi Utara Community.

Dari keterangan video tersebut, aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya hubungan terlarang anak dan ibu kandung.

"Ada saksi, anak perempuannya," ujar salah seorang ibu yang disebut sebagai ketua RT dalam video tersebut kepada salah seorang anggota kepolisian yang mendatangi lokasi, Senin (20/7/2020).

Saat diinterogasi oleh aparat kepolisian yang diketahui merupakan Kepala Tim khusus (Katimsus) Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagouw keduanya mengaku hubungan terlarang itu terjadi karena dipengaruhi minuman keras.

"Kami berdua sama-sama mabuk pak, sudah tak sadarkan diri," ujar keduanya berbarengan.

Keduanya kemudian diamankan di kepolisian sektor maesa untuk menghindari amukan massa yang sudah berkumpuk di depan rumah.

"Kami amankan di kantor saja, kalau dibiarkan, kamj tidak tahu apa yang nanti akan dilakukan masyarakat," ujar Katimsus Maleo.

Kedua pelaku diketahui berinisial TP (26) dan ibunya RT (51). Suami dari RT atau juga ayah dari TP yang berprofesi sebagai nelayan tidak berada di rumah karena sedang melaut.**