Honor dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) ragu untuk diberikan kepada guru honorer yang sudah mendapatkan SK Sertifikasi baru-baru ini. Sementara mereka, sampai saat ini belum juga menerima pencarian sertifikasinya karena terbentur aturan dan harus mendapati SK khusus dari Bupati. Akibatnya, baik hak dari bos, maupun sertifikasi Rp1,5 juta perbulan, "ngambang" dan belum bisa diterimanya sampai saat ini.


"Sampai sekarang, belum ada tanda-tanda sertifikasi cair walau sudah menerima SK Sertifikasi, karena tetap harus ada SK Bupati. Walaupun sertifikasi belum cair, tapi hak dari Bos sejauh ini masih diberikan oleh Kepsek, tidak tahu dengan honorer lain,  " Kata Guru Honorer SD di Kecamatan Lemahabang Gian S.pd kepada pelitakarawang.com Kamis (2/7).

Novi Purna Irawan, Guru Honorer dari Karawangpawitan mengatakan, SK Dinas ditolak Dirjen GTK, jadi tetap syaratnya harus SK Bupati. Sejauh ini, kabarnya memang sudah diajukan permohonan ke Bupati mehikapi hal ini. Karena, memang dibayar di juknis TPG (Tunjngn Profesi Guru) harus ada SK Bupati. Harusnya kementrian pendidikan dapat membedakan antara honor dan tunjangan, seperti halnya PNS. "Jadi tidak ada pemasukan karena kedua aturan tersebut, dari Bos gak bisa dan dapat SK sertifikasi juga harus ikuti Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 5745/B.B1.3/HK/2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS, " Katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Cilamaya Wetan Dudi Heryanto mengatakan, NUPTK dan sudah menerima sertifikasi adalah syarat dilarangnya guru menerima honorarium dari Biaya Operasional Sekolah (BOS), termasuk guru honorer sekalipun. Sekarang, mereka mendapatkan SK sertifikasi tapi belum juga menerima pencairan, maka pihaknya tetap memberikan honor dari BOs seperti biasa. "Kita tetap berikan honor dari Bos seperti biasa, karena yang SK sertifikasinya guru honorer yang kemarin itu belum juga ada kejelasan menerima pencairannya, " Pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) Disdikpora Karawang Yani saat dikonfirmasi belum memberikan balasannya sampai berita ini ditulis, begitupun dengan Sekretaris Disdikpora Cecep Mulyana. (Rd)