Kemenkes RI Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.(13/7/2020).


Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.



Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. **Rks