Sejumlah sekolah menganggap nilai iuran bulanan peserta didik yang ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih kurang.

Akibatnya, sekolah harus memangkas sejumlah program kegiatan karena kekurangan dana.

Untuk membebaskan peserta didik dari iuran bulanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah. Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat Iwan Hermawan menilai, BOPD yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dirasa kurang bagi sekolah-sekolah di perkotaan.

Penilaian itu berdasarkan perbandingkan iuran bulanan tahun ajaran sebelumnya yang mencapai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.

Sementara bagi sekolah di daerah, BOPD yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru lebih besar dibandingkan dengan iuran bulanan selama ini.

Rata-rata iuran bulanan sekolah yang berada di daerah berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Melihat kondisi itu, Iwan menilai, pihak sekolah di perkotaan masih perlu menarik dana sumbangan pendidikan (DSP) dari orangtua siswa untuk keperluan pendanaan investasi sekolah. Namun, untuk menarik DSP, pihak sekolah perlu payung hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jika tidak ada payung hukum bisa terjadi kepala sekolah harus berurusan dengan aparat hukum karena dianggap pungutan liar," kata Iwan kepada Pikiran-rakyat.com, Senin, 20 Juli 2020.

Berdasarkan ketentuan dari Tim Tindak Sapu Bersih Pungutan Liar, sumbangan tidak termasuk pungli apabila tidak ditentukan besaranya.

Dengan kata lain, sumbangan harus bersifat suka rela dari orangtua siswa. Syarat lainnya, sekolah tidak menentukan waktu pembayaran sumbangan. Harus ada juga surat pernyataan tidak keberatan memberi sumbangan secara tertulis diatas materai dari penyumbang.

Sumbangan harus jelas peruntukanya. Selain itu, sumbangan harus disimpan di rekening komite sekolah.

Iwan mengatakan, FAGI mendapat informasi ada beberapa sekolah yang sudah memungut sumbangan kepada orang tua siswa pada saat daftar ulang PPDB.

Hal itu, menurut Iwan, merupakan pelanggaran Pergub Jabar tentang PPDB. Olah karena itu, penarikan sumbangan dari orangtua tidak cukup hanya berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang menyebutkan bahwa biaya investasi sekolah menengah menjadi tanggung bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat/orang tua sisiwa.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 5 Bandung Eka Harijanto mengatakan, sekolah tidak bisa mengandalkan sumbangan dari orangtua karena waktu pemberian sumbangan tidak pasti. Nilai sumbangan pun tidak pasti.

Oleh karena itu, untuk menyiasati kurangnya iuran bulanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SMAN 5 Bandung akan mengurangi program kegiatan. Jenis program yang akan dipangkas masih dibahas oleh pihak SMAN 5 Bandung. Sekopah pun akan memyesuaikan jumlah program yang bisa diadakan dengan dan yang tersedia.

Berdasarkan Juknis BOPD, dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah, pekerjaan fisik, sarana prasarana dan lainnya. BOPD tidak boleh digunakan untuk membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, membiayai kegiatan yang sudah didanai penuh oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dan sumber lain.

BOPD juga tidak boleh digunakan untuk membayar belanja pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah, seperti studi banding, karya wisata dan sejenisnya.

Tujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan BOPD adalah untuk menyediakan pendanaan pendidikan sebagai pengganti iuran bulanan peserta didik. Pemerintah juga ingin mencegah terjadinya putus sekolah dengan menganggarkan BOPD. Tujuan lain, yakni meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung Irianto mengatakan, bagi sekolah di beberapa daerah, seperti Kota Bandung, nilai iuran bulanan yang ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang kurang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Dewan Pendidikan Kota Bandung pada 2012, biaya operasional yang diperlukan sekolah setiap tahun sebesar Rp 4,5 juta per anak.

Dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak SMA mendaat sebesar Rp 1,5 juta per anak pada 2020. Sementara, bantuan iuran bulanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya mencapai Rp 1,9 jutaan per tahun. Dengan demikian, total dana yang dikumpulkan sekolah kurang dari Rp 4,5 juta per tahun per anak.

Untuk menyiasati masalah itu, Irianto mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak mengurangi kegiatan di sekolah karena akan berpengaruh kepada siswa. Sebagai alternatif, pihak sekolah harus cerdas mencari peluang untuk mendapat dana bantuan dan sumbangan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dana bantuan dan sumbangan bisa didapat dari alumni dan dana tanggung jawab sosial masyarakat. "Potensi dari alumni digali. Orangtua yang punya akses ke perusahaan juga bisa dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu kecerdasan kepala sekolah untuk mencari dana bantuan dan sumbangan," kata Iriyanto.

Satu hal yang perlu diperhatikan, untuk mendapat dana bantuan, sekolah terlebih dahulu perlu memperbaiki kepengurusan komiter sekolah. Tujuannya, agar dana bantuan dan sumbangan sesuai dengan aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.***