Penyanyi yang juga kepala daerah bernama Pasha Ungu jadi perbincangan publik karena rambutnya dicat pirang. Jika ia bukan pejabat barangkali biasa-biasa saja, namun karena kini menjadi Wakil Wali Kota Palu, Pasha Ungu pun jadi sorotan.

Pasha Ungu dengan Rambut Pirang

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Jabatan kepala daerah, disadur dari relaitarakyat, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?

Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.

Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.

“Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak,” jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020).

Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, atribut, termasuk masalah rambut. Pasal 24 Permendagri tersebut, poin b berbunyi,

“Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria”; dan pada poin c, “Tidak mewarnai rambut yang mencolok”.

Larangan mengecat rambut warna-warni juga dilarang bagi PNS wanita di Kemendagri. Menjadi PNS membawa beberapa konsekuensi aturan yang melekat.

Aturan terkait batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.

“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Sementara itu, jika berdasarkan aturan kode etik ataupun norma yang mengikat PNS yang salah satunya adalah sopan.

Penafsiran kata sopan lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

Namun saat ditanya terkait rambutnya , mengaku tak mempunyai kapasitas untuk menilai apakah tindakannya tersebut benar atau kategori tindakan yang keliru.

“Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi, kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa,” kata Pasha.

Rupanya, perubahan warna rambut Pasha dari hitam menjadi kuning itu karena ia sedang syuting klip video untuk kolaborasi bersama band Fladica.

“Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video clip,” ujar Pasha.

Sebagai seseorang yang pernah lama berkecimpung di industri hiburan, mewarnai rambut seperti ini menjadi salah satu kiat untuk membuat sesuatu yang beda.

“Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut,” jelas Pasha.**