Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak akan bersamaan dengan gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, revisi regulasi yang mengatur perihal pemberian gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum selesai.

Meski begitu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan pemerintah tetap membayarkan gaji ke-13 pada Agustus. "Tidak ada keharusan gaji ke-13 diberikan bersamaan dengan gaji bulanan," katanya kepada Katadata, Kamis (30/7).

Ia berharap ASN sabar menunggu gaji ke-13 cair.

Yustinus juga belum mengetahui dengan pasti progres pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Regulasi ini mengatur pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Namun yang pasti, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 28,5 triliun untuk membayarkan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 4,1 juta ASN yang akan menerima gaji ke-13 bulan depan.

"ASN itu meliputi pejabat eselon III, IV, dan V, serta jabatan fungsional umum dan teknis seperti guru, penyuluh, dokter,” kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Selasa (28/7) lalu. Sedangkan pejabat negara atau eselon I dan II tidak menerima.

Jumlah tenaga administrator atau eselon III sebanyak 101.149 orang. Lalu, tenaga pengawas atau eselon IV 327.915, eselon V 14.989, jabatan fungsional umum 1,6 juta, dan jabatan fungsional teknis 2,1 juta orang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 karena kategori penerimanya berubah. "Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB,” katanya.

Ia menargetkan, perubahan PP itu selesai dalam satu hingga dua minggu. Dengan begitu, pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 sudah ditetapkan dan bisa dibayarkan pada Agustus.

PNS

Anggaran Rp 28,5 triliun yang disediakan pun terdiri dari APBN dan APBD. APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp 7,86 triliun. Sedangkan ASN daerah mendapatkan gaji dari APBD senilai Rp 13,89 triliun.

Kebijakan pencairan gaji itu untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang terpukul pandemi corona. Pemerintah memperkirakan, ekonomi Indonesia pada kuartal II terkontraksi 4,3%, tetapi pulih dan tumbuh 0% pada kuartal berikutnya.***