Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor kepala daerah, lembaga antirasuah itu membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor dan rumah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kemenkeu yang telah divonis bersalah akibat menerima sejumlah suap dan gratifikasi.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.

Ali menegaskan, kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat di antaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di kisaran Kabupaten Asahan.

"Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Ali.

Berikutnya, lanjut Ali, penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK.

"Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.*