Firman Soebagyo menyampaikan Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan harus dibahas ulang secara tepat dan akurat dengan harapan dapat menciptakan kedaulatan pangan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. (09/7).

“Saya apresiasi Pimpinan Badan Legislasi yang menggelar rapat untuk membahas Undang-Undang tersebut. Seperti yang kita ketahui UU tentang Pangan itu harus dievaluasi karena beberapa hal,” papar Firman.

Firman menilai sebelum Covid-19 tersebar luas di Indonesia, kebutuhan pangan pokok nasional selalu minus, sehingga harus impor dari negara lain. Tetapi setelah pandemi terjadi, kebutuhan pangan tetap tercukupi di tengah kondisi tersebut. “Akibat Corona, banyak negara yang lockdown, otomatis kita tidak impor (pangan) dan aman-aman saja. Berarti kan ada persoalan di situ, ada yang bermain, ini yang harus kita selesaikan,” imbuh Firman.

Ia berharap, terciptanya kedaulatan pangan nasional, sehingga Indonesia dapat menghasilkan produk-produk kebutuhan pokok sendiri tanpa bergantung dari negara lain. Tentu saja dengan tujuan dapat mensejahterakan petani maupun masyarakat.

“Kedaulatan pangan nasional yang baik ialah ketika suatu negara dapat menghasilkan produk kebutuhan pokok secara mandiri dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa terus bergantung dengan negara lain. Dengan begitu, petani maupun masyarakat dapat sejahtera. Sejauh ini, kita sudah lihat Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pangan secara mandiri,” pungkas Firman. **tn/es