Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan pelaksanaan sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di Masjid ataupun Lapangan untuk daerah-daerah yang aman dari penyebaran Covid-19.

Foto : Sholat Berjammah di Lapangan

Fachrul mengatakan saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah Covid-19. Setiap hari, katanya masih cukup banyak saudara kita yang dikonfirmasi positif Covid-19.

“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri 1440 Hijriyah pada akhir bulan Mei lalu. Namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Fachrul mengatakan dalam menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini telah dikeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah atau 2020 masehi menuju masyarakat produksi dan aman Covid.

“Pada prinsipnya sholat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang enggak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Satuan Tugas Covid-19 karena alasan tidak aman Covid,” jelas Fachrul.

Selain itu, kata Fachrul dalam pelaksanaan sholat Idul Adha juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

“Yakinkan bahwa lingkungan tempat sholat aman Covid. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah, bawa peralatan sholat masing-masing, pakai masker jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan terpendek pelaksanaan sholat dan khutbah tanpa syarat dan rukunnya,” jelasnya.**