Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara mengenai banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar COVID-19. Ia mengingatkan agar ASN senantiasa mematuhi protokol kesehatan saat bekerja di kantor.

"Yang penting ASN jaga disiplin protokol kesehatan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7). "ASN juga perlu turun di lingkungan masyarakat memberi penyuluhan mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan."

Lebih jauh, ia menyebut jika sampai detik ini sistem kerja shift masih berlaku bagi ASN. Sedangkan ASN yang boleh bekerja dari rumah atau WFH adalah mereka yang sedang sakit maupun memiliki penyakit menahun.

Terkait pelaksanaan shift ini, Tjahjo menyerahkannya pada masing-masing kementerian. "Kita serahkan kepada kementerian, lembaga dan pemda masing-masing," kata dia.

Foto ilustrasi

Di Maluku, lebih dari 100 orang ASN terpapar virus corona. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, ada 107 ASN dan 21 pegawai honorer di lingkup Pemprov Maluku terkonfirmasi positif COVID-19.

"Sebanyak 128 yang terpapar," kata dia, Selasa (14/7). "Sebagian besar itu di RSUD dr Ishak Umarela dan RSUD dr Haulussy."

Meski demikian, 71 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan. Sementara itu di Bekasi, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut ada lima pegawainya yang terpapar COVID-19.

Ia menambahkan jika rata-rata dari ASN yang terpapar COVID-19 tersebut adalah pasien tanpa gejala atau OTG. "Ada lima orang (terpapar COVID-19) sedang dirawat," ujar Rahmat.

Kekinian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bappeda Jatim) bahkan telah menjadi episentrum atau pusat penularan virus corona (COVID-19). Sedikitnya 22 PNS di sana dinyatakan positif virus.

Bahkan Kepala Bappeda Rudy Ermawan Yulianto dinyatakan meninggal dunia usai terpapar COVID-19 awal Juli 2020 lalu. Almarhum merupakan satu dari 22 ASN sebagaimana disebutkan di atas.

Bappeda Jatim sebelumnya telah mengosongkan aktivitas kantor selama tiga hari. Selanjutnya, diterapkan kebijakan WFH secara bergantian.**