Masyarakat pengguna moda transportasi kereta api, saat ini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta menyusul tidak disyaratkannya penumpang membawa Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan syarat tersebut sejak Selasa (14/07/2020) lalu.
Menurut Manajer Humas PT Keret Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea, dengan ditiadakannya syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, masyarakat saat ini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. 
"Mulai keberangkatan Rabu (15/07), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalasm mengisi CLM," ucapnya.
Noxy berharap, dengan adanya perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test).
"Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.
Noxy menyatakan, mulai Jumat (17/07/2020), Daop 2 mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh menuju Jakarta dari sebelumnya terdapat 3 KA Argo Parahyangan dari Stasiun Bandung-Gambir yang berjalan setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin tersebut kembali dibatalkan menyusul okupansi penumpang yang masih rendah.
"Masyarakat yang membutuhkan perjalanan menuju Jakarta, Daop 2 masih mengoperasikan 2 perjalanan kereta api yaitu KA Turangga  dan KA Serayu Pagi," kata Noxy, Kamis (16/07/2020).