Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan sejumlah kepala daerah yang menyelewenengkan anggaran penanganan Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, laporan penyelewenengan tersebut berupa penggunaan anggaran untuk meningkatkan citra diri guna mengambil hati rakyat dalam ajang Pilkada 2020.

"Dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye, seperti memasang foto mereka pada bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi ini," kata Firli dalam keterangan resmi ,Sabtu (11/7).

Bahkan, kata Firli, sebagian besar penyelewenangan itu dilakukan dengan mendompleng bantuan sosial dari pemerintah pusat, dengan stiker foto atau spanduk raksasa.

"Selain tidak elok dilihat, hal ini tentunya telah mencederai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat dimasa seperti ini," terang Firli.

Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat turun tangan untuk menindak oknum kepala daerah tersebut.

"Memberi sanksi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 seperti bansos untuk pencitraan diri, yang marak terjadi jelang pilkada serentak, yang tinggal menghitung hari," tegas Firli.

Dia menilai, sanksi berat dapat dijatuhkan bagi calon pertahana yang menyelewenengkan bantuan sosial tersebut. Hal itu dapat dilihat Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berupa pembatalan pencalonan.

"Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih," bunyi pasal tersebut.**