Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak hasil pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022 yang telah digelar oleh DPRD Kabupaten pada 18 Maret 2020 lalu.

Foto mobil Pejabat Bekasi

Hal itu terungkap dari Berita Acara rapat fasilitasi pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, di Ruang Rapat Gedung A Lantai 3, Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat pada 22 Juli 2020.

Rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri itu menghasilkan 5 (lima) poin kesepakatan sebagaimana yang tercantum dalam salinan Berita Acara, Dikutip dari suarabekasi.id.

“Berita Acara ini ditetapkan sebagai kesepakatan hasil rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan pengisian Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022,” demikian bunyi kalimat terakhir dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh 12 pejabat berwenang dari Kemendagri, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Muhammad Hudori membenarkan adanya rapat tersebut, dan merekomendasikan pemilihan ulang Wakil Bupati Bekasi sebagaimana kesepakatan semua pihak yang hadir.

“Pada Rabu lalu semua pihak yang hadir dalam rapat telah sepakat dan tanda tangan. Tidak ada paksaan,” singkat Hudori saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/7).

Niatan yang tidak baik dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi, disinyalir sebagai biang kerok ditolaknya hasil pemilihan wakil bupati oleh Kemendagri.

Bahkan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) selaku pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses pengisian jabatan tersebut, sejak awal sudah mengendus niatan yang tidak baik itu.

Pemprov Jabar mengaku geram dengan langkah yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi dengan menabrak berbagai aturan. Salah satunya terkait penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib).

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani blak-blakan mengatakan jika pihaknya menemukan sejumlah pasal dan ayat yang sengaja disisipkan dan tidak diperintahkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal itu terkuak saat proses fasilitasi yang dilakukan Biro Hukum Pemprov Jabar terhadap draf Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, Biro Hukum telah mencoret beberapa ayat dalam Tatib tersebut, di mana terdapat pasal yang berkaitan dengan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.

“Biro Hukum sudah memasiliasi draf Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 41 ada 6 ayat di draf tersebut. Nah ayat (3), (4), dan (5) itu kita minta ditiadakan atau dicoret karena tidak diperintahkan, dan kami hanya setujui 3 ayat saja dalam Pasal 41 yaitu ayat (1), (2) dan (6),” ungkap Eni saat berbincang dengan redaksi suarabekasi.id, di kantornya, Senin (27/7).

“Ketika kami tanya kenapa kok ditambahkan ayatnya? Kata DPRD alasan itu karena adanya diskresi atau muatan lokal. Lah yang namanya tata cara mekanisme pentahapan itu berlaku secara nasional, tidak bisa ditambahkan dengan berbagai alasan,” kata Eni.

Biro Hukum Pemprov Jabar, kata Eni, sangat terkejut ketika melihat draf Tata Tertib hasil fasilitasi yang telah diperbaiki dan dilakukan pencoretan pada ayat (3), (4), dan (5) dalam Pasal 41 tersebut diabaikan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.

DPRD Kabupaten Bekasi tetap memparipurnakan Tata Tertib tersebut. Sementara Pasal 41 tetap berjumlah 6 ayat, bukan 3 ayat seperti yang telah diperbaiki oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Kita sudah kirimkan kembali klarifikasi awal dalam fasilitasi. Rancangan Tatib-nya diberikan kepada kita, kita fasilitasi, kita minta tiga poin itu dicoret tapi tidak dipenuhi. Surat kita itu kita kirim, dua hari kemudian ditetapkan dalam paripurna dengan mengabaikan catatan dari kita. Sehingga kalau menurut kami jadi cacat hukum dan cacat prosedur,” tandasnya.

Tak hanya sampai di situ, Pemprov Jabar kembali berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk mempertanyakan alasan diabaikannya penghapusan tiga ayat tersebut, namun tak digubris.

“Ketika kami ketahui ternyata itu tidak diindahkan, kami menyusul kembali surat, minta supaya disesuaikan, namanya klarifikasi, karena waktu itu sudah bernomor sudah ditandatangani,” katanya.

Eni menilai jika DPRD Kabupaten Bekasi tidak memiliki i’tikad yang baik. Sehingga, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Mendagri, dan besar kemungkinan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib akan dibatalkan.

“Kami juga menyampaikan waktu rapat dengan Kemendagri kemarin, kalau kekeuh seperti itu ya kita batalkan Tatib-nya. Mendagri sudah menyampaikan ke kita, kalau Provinsi (Jabar, red) sudah terlalu baik,” demikian Eni Rohyani.***