Pemerintah menyadari langkah pembatasan sosial untuk mengatasi penyebaran Pandemi Covid-19 telah mengurangi seluruh aktivitas bisnis dalam negeri. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor paling terdampak. Untuk itu, Pemerintah memberikan berbagai dukungan kepada UMKM, salah satunya dalam bentuk pemberian jaminan kredit modal kerja bagi UMKM.

Kebijakan kepada UMKM ini diharapkan dapat meningkatkan minat perbankan dalam menyalurkan pinjaman. “UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi dan perbankan telah diberikan keleluasaan untuk restrukturisasi kredit. Maka pemerintah sesudah restrukturisasi menganggap penting suntikan modal kerja untuk UMKM dan penjaminan kredit menjadi sangat penting. Oleh karena itu, baik Askrindo maupun Jamkrindo diarahkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya, sehingga program modal kerja ini bisa dilakukan oleh perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Menko Marvest yang menilai pentingnya penjaminan modal kerja untuk UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Menko Marvest berharap program ini dapat segera berjalan. “Karena semua sudah tersambung dengan baik dari Ditjen Dukcapil, OJK, Kementerian Keuangan, maupun bank-bank swasta, Bank Himbara semuanya sudah jalan,” kata Menko Marvest. Dengan adanya sistem terpadu, maka kredit untuk UMKM diharapkan berjalan lancar.

Menteri Keuangan menjelaskan, “Seluruh aspek untuk dunia usaha terutama untuk UMKM sekarang itu didukung dan diberikan bantuan oleh Pemerintah bahkan juga dilindungi. Karena itu tujuan dari pembangunan ekonomi adalah agar kita bisa melakukan perlindungan dan pemulihan ekonomi akibat adanya dampak negatif Covid-19. Apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi terutama untuk UMKM ini angkanya Rp123,46 triliun. Kita berharap bahwa anggaran ini bisa berputar dan betul-betul dinikmati oleh UMKM,” ujar Menkeu.

Menkeu menambahkan bahwa hari ini Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja sebesar 5 triliun rupiah. UMKM yang meminjam sampai dengan 10 miliar rupiah, premi untuk penjaminan kreditnya dibayarkan oleh Pemerintah, dengan penjamin Jamkrindo dan Askrindo. Kedua perusahaan ini diberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar 6 triliun rupiah sehingga keduanya memiliki modal untuk menutup risiko tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 tahun 2020, skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur dan ditindaklanjuti dengan penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai penjamin. Dalam PMK tersebut diatur mengenai proses bisnis penjaminan dan dukungan terkait loss limit, metode penjaminan, coverage, plafon, tenor, tarif IJP, dan sertifikat penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM.**ts