Peraturan gubernur (Pergub) pelarangan kantong plastik di Jakarta akan berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. Nantinya pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL).

Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Penggunaan kantong plastik sekali pakai juga dilarang.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, pada 10 Juni 2020.

Ia mengatakan dengan aturan ini pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelola.

Hingga H-1 penerapan aturan ini belum nampak ada persiapan. Pemilik toko jamu dan obat-obatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Zulfa Mardiah (43 tahun) belum mendapat informasi ihwal Peraturan Gubernur No.142 Tahun 2020 mengenai larangan penggunaan kantong plastik.

"Belum ada tuh orang yang bilang-bilang itu. Seharusnya diumumkan dulu, baru Kepala Pasar sampaikan ke pedagang, baru mereka ikuti," kata Zulfa.

Meski begitu, di minimarket informasi larangan penggunaan kantong plastik sudah diterima dan akan diinformasikan ke setiap orang yang datang belanja. Minimarket kawasan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, salah satunya.

Kendati H-1 masih menggunakan kantong plastik sekali pakai namun Ryan Rinaldi, karyawan minimarket tersebut mengaku sudah siap mengubah kebijakan pada hari ini. "Pas tanggal 1 (Juli) mungkin. Kita sudah sosialisasi juga," kata Ryan kepada Tempo, Senin, 29 Juni 2020.**