Bikin atau perpanjang SIM wajib lolos tes psikologi, polisi umbar alasannya.

Sebelumnya, urus perpanjangan hingga bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri cek kesehatan, teori dan praktik.

Nah, sekarang bikin atau perpanjang SIM ada tes psikologi alias tes psikis, bro.

Saking ketatnya, tanpa nilai tes psikologi urusan bikin SIM hingga perpanjangannya enggak bakal dibantu.

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru yang menambah surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM.

Hal ini berlaku untuk yang bikin SIM baru hingga perpanjangan.

Aturan ini mulai berlaku Agustus 2020 nanti.

Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.

Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.

"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.

"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.

Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan

Seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.

Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

"Persyaratan untuk melakukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian," imbuh Sudhiwirawan.

Khusus untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan dokter, namun juga menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.

"Untuk tempat tes psikologi ada di pertokoan dekat Kantor Satpas Polres Banjarbaru," tambah Sudhiwirawan.

Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap dilakukan selama proses pengajuan permohonan SIM.

"Selama pandemi Covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker, sehingga (menjadi) syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," jelas Sudhiwirawan.

Selain menggunakan masker, pemohon juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya.

Selain itu, penerapan physical distancing juga diberlakukan di dalam ruang pelayanan SIM dengan adanya pembatas antara petugas dan pemohon.

Para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan, masker dan pelindung wajah.***