Surat Keterangan (Suket) bahwa KTP el sedang dalam masa pencetakan dan biodata sudah tidak lagi diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil). Selama masa pencetakan dan pendistribusian dari kantor Pos, pemohon justru sudah tidak memegang keterangan identitas apapun. Mengantisipasi keperluan warga sebagai pra syarakat kependudukan, Kecamatan Cilamaya Kulon berupaya menerbitkan surat keterangan camat, betapapun legalitas sebagai pra syarat masih di ragukan.
![]() |
Foto : Pengangkat Kecamatan Cilamaya Kulon |
Kasie Pelayanan Kecamatan Cilamaya Kulon, Ana Juana mengatakan, suket dan biodata sudah tidak lagi di cetak penerbitannya oleh Disdukcatpil. Sementara, diakui Ana, distribusi data kependudukan hasil pencetakan seperti KTP dan KK sudah tidak lagi di handel RT/RW atau pemerintah desa, tapi melalui Kantor Pos. Sehingga, sesekali banyak diantara warga mengeluhkan lamanya distribusi KTP el oleh Kantor pos yang sampai memakan waktu 1 - 3 bulan, sementara warga tidak memiliki Biodata maupun Suket lagi. Atas dasar itu, pihak Kecamatan akan berupaya menerbitkan Surat Keterangan Camat, tapi ini harus di konsultasikan lebih lanjut, karena perlu legalitas kuat untuk Pra syarat keperluan warga ke Bank, BPJS, Rumah Sakit dan atau pendidikan. "Kita akan rencanakan terbitkan surat keterangan camat, syaratnya mereka yang sudah di foto/di rekam KTP el, soal legalitasnya nanti akan kita kosultasikan, lagi, semoga ada kelonggaran oleh Catpil, " Pungkasnya..(Rd)