Polresta Bandar Lampung akhirnya memulangkan artis Vernita Syabilla. Sebelumnya, wanita berambut panjang itu diamankan usai digerebek di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung terkait dugaan prostitusi online.
Selain Vernita, polisi mengamankan dua orang lainnya yang diduga sebagai muncikari. Hingga hari ini, Kamis 30 Juli 2020, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
VS
Setelah dua hari menyelesaikan penyelidikan,disadur dari galameida, polisi pun mulai mendapatkan benang merah kasus itu. Polisi mengungkap, kedua muncikari memasang tarif Vernita kepada klien sebesar Rp 30 juta. Nominal ini setara dengan harga sepeda Brompton yang kini lagi tren.
"Dari hasil penyelidikan, kedua muncikari telah memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dikutip dari live Instagram Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 Juli 2020.
Ditambahkannya, dari uang tersebut, masing-masing muncikari nantinya akan mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta. Artinya, total jatah untuk keduanya Rp 10 juta.
Ditanya soal sosok pemedan Vernita, Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol. Yan Budi Jaya mengungkapkan, pria itu hanya pengusaha biasa. Inisialnya S, warga asli Lampung.
"(Pemesan) inisial S. Hanya pengusaha biasa, bukan orang besar, bukan pengusaha sukses, orang biasa," jelas Yan.
Saat ini status Vernita masih sebagai saksi. Soal dua muncikari, lanjut Yan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta.***