Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 64/2020. SE tersebut mengatur syarat-syarat perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi covid-19 saat ini.

foto ilustrasi

Dalam SE itu disebut pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas ASN dilakukan secara selektif, akuntabel serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya. Sebelum melakukan perjalanan dinas, setiap ASN diminta memperhatikan status penyebaran covid-19 daerah tujuan.

“ASN diharuskan memiliki surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau kepala kantor,” bunyi salah satu poin dalam SE yang dilihat iNews.id pada Selasa (14/7/2020).

Selain itu ASN juga diminta memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar masuk orang. PPK juga diminta memastikan setiap ASN mematuhi SE ini.

“Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan,” bunyi SE tersebut.

Jika ada ASN yang terbukti melanggar SE ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi akan diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)**