Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Agus Irwanto, mengatakan, dalam kurun waktu satu minggu hingga Minggu (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27.000 pelanggar dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.

Foto Ilustrasi

"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus saat diwawancarai wartawan, di Jakarta, Minggu.

Sebanyak 27.000 pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.

"Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar Rp250.000, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.

Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Ia mencontohkan meski kawasan Sudirman-MH Thamrin tidak digunakan sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), namun tetap banyak masyarakat yang datang ke pusat Ibu Kota itu dan banyak yang didapati tak menggunakan masker.

"Di Thamrin sampai 1000 (pelanggaran). Pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Terbanyak tidak pakai masker," kata Agus,*