Melangsungkan akad nikah, mempelai bukan saja harus melampirkan syarat dan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Selain wajib masker dan protokol kesehatan saat melangsungkan akad, mempelai beda wilayah Kecamatan dengan zona kuning, merah dan hitam di Kecamatan Jatisari, wajib mengikuti rapid tes covid-19. 

Hal itu tertuang dalam satu dari beberapa klausul Keputusan Camat Jatisari dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di musyawarahkan bersama Kepala KUA, Kades dari 14 Desa, Kapolsek, Danramil dan Puskesmas di Kecamatan itu, Rabu (22/7).


"Kita ini level 1 yang aman dari Covid-19, maka masukan agar Rapid tes menjadi syarat mempelai melangsingkan pernikahan yang di khususkan bagi pasangan yang salah satunya datang dari wilayah zona kuning, merah dan hitam, disepakati untuk dijalankan, " Kata Camat Jatisari  Yusi Rusliani. 

Hasil rapid tes reaktif dan di uji swab kemudian positif misalnya, sambung Camat, maka pernikahan atau prosesi akad harus di mundurkan sekurang-kurangnya 14 hari kedepan. Rapid tes yang dilakukan mempelai itu, sebutnya, dilakukan secara mandiri ke Rumah Sakit Negeri maupun swasta yang bukti hasilnya harus dilampirkan sebagai syarat Akad di KUA. 

Keputusan ini, menjadi bagian integral dari turunan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 soal AKB, termasuk di dalamnya adalah soal protokol kesehatan yang wajib di terapkan masyarakat saat hendak melangsungkan hajatan maupun hiburannya. Aturan dan keputusan yang belum di nomori dan di tandatangani karena harus melangsungkan musyawarah bersama dulu ini, ia pastikan bukan untuk melarang warga hajatan, tetapi justru untuk melindungi tamu dan masyarakat yang hajatan. "Silahkan rapid tes di rumah sakit manapun, sebab namanya jodoh tidak selalu dari dalam desa, tetapi mayoritas bahkan dari luar Karawang dan daerah yang masuk pada zona-zona rawan Corona, " Katanya. (Rd)