Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun aturan penyelenggaran hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI di masa pandemi covid-19. Perayaan HUT RI tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Panjat Pinang

"Nanti ada yang menyusun itu dalam waktu dekat ini, supaya itu jadi rujukan berbagai aktivitas masyarakat dalam kegiatan perlombaan ulang tahun kemerdekaan," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, Minggu (9/8).
Dia menuturkan aturan akan memuat jenis perlombaan yang diperbolehkan. Yakni perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan serta dapat menerapkan jaga jarak fisik kurang lebih satu meter.
Menurut dia, perlombaan yang akan dilarang ialah panjat pinang. Sebab perlombaan tersebut tidak menerapkan prinsip jaga jarak.
"Itu (panjat pinang) tiap orang saling berdekatan, saling berangkulan. Bisa menimbulkan penularan, sebaiknya dihindari," katanya.
Selain itu, jenis-jenis perlombaan lainnya masih dikaji. Masyarakat juga diimbau bijak memilih kegiataan perlombaan dan mengutamakan kesehatan diri masing-masing.
"Secara bijaksana seluruh warga bisa lebih selektif memilih jenis kegiatan-kegiatan perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan orang dan menimbulkan terjadinya penularan covid," tutup Arifin.