Pemerintah terus berupaya agar masyarakat memiliki rumah layak huni. Berbagai program pun digelontorkan pemerintah untuk hal tersebut.

Salah satunya seperti yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) yang pada tahun 2020 ini menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri PUPR, Basuk Hadimuljono sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kementerian PUPR terus meningkatkan jumlah rumah tangga yang menghuni hunian layak dari 56,75 persen menjadi 70 persen.
Rumah Subsidi Pemerintah

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ujar dalam keterangan tertulis seperti dikutip Pelitakarawang.com dari ANTARA pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Basuki menjelaskan bahwa bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan tambahan stimulus fisik melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Alokasi FLPP sebanyak 102.500 unit senilai Rp11 triliun, BP2BT 9.500 senilai Rp 380 miliar, dan SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB ini terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI dan Polri.

Kemudian terkait progres kegiatan FLPP hingga kini telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar, dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.

Sementara itu, ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga lima persen, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Lalu untuk ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sementara ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga lima persen (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar empat persen), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp 4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp10 juta), uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Dijelaskan juga, bagi calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Sementara untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.