Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020.

Arief mengatakan, pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan di kantor KPU daerah, kantor kelurahan/desa, atau mengakses www.lindungihakpilihmu.go.id.

"Saya ingin mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

"Silakan cek boleh kalau mau langsung ke kantor KPU boleh, ke kantor (panitia pemungutan suara) di masing-masing kantor kelurahan desa boleh, atau klik di www.lindungihakpilihmu. kpu.go.id," tutur dia.

Untuk melakukan pengecekan melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, seseorang cukup memasukan nama atau nomor KTP di laman tersebut. Jika sudah terdaftar, nama pemilih akan muncul.

Jika pemilih belum terdaftar, masyarakat dapat melapor ke kantor KPU daerah maupun ke PPS di kantor kelurahan/desa.

Arief mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih sejak 13 Agustus 2020.

Data tersebut saat ini sedang disusun untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). DPS selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020.

"Ada masa perbaikan data dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap," kata Arief.

Di samping itu, tulis Kompas, Arief juga mengimbau masyarakat untuk kelak mengikuti kampanye yang diselenggarakan para kandidat Pilkada.

Diharapkan, melalui kampanye, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang cukup mengenai calon kepala daerah yang mereka cari.

"Agar Anda mendapatkan informasi yang cukup sebagai bahan untuk menentukan siapa calon terbaik yang memang layak untuk Anda pilih untuk mewujudkan cita besar bangsa ini," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Cek Pemilih Pilkada serentak

Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.***