Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditujukan agar masyarakat dapat berobat secara gratis. Eits.. tapi bukan berarti gak bayar sama sekali ya!

Untuk bisa menikmati fasilitas kesehatan gratis, kamu tetap diharuskan untuk membayar iuran setiap bulan. Jika terlambat membayar, bisa-bisa fasilitas kesehatan gratis ini malah tidak bisa kamu nikmati.

Tapi, jangan dulu membayangkan nominal iuran selangit. Iuran BPJS Kesehatan ini justru ramah di kantong dan bisa disesuaikan dengan kelas yang kamu pilih.

Untuk para pekerja, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung oleh perusahaan. Sedangkan untuk veteran dan fakir miskin secara penuh ditanggung pemerintah.

Tarif iuran BPJS Kesehatan

Rincian biaya terkini iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Kelas III, biaya iuran per bulan sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.

Kelas II, biaya iuran per bulan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelas I, biaya iuran per bulan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Iuran tersebut harus dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Bagi peserta kelas I dan II yang merasa keberatan dengan biaya iuran yang ditetapkan, tenang saja, BPJS Kesehatan memberi keleluasaan kok jika kamu ingin turun kelas agar iurannya tidak terasa memberatkan.

Cara membayar iuran BPJS kesehatan ini pun sangatlah mudah. Tak perlu lagi repot-repot mengantre di kantor BPJS Kesehatan. Kamu bisa membayar iuran lewat mobile banking, ATM, e-commerce, bahkan minimarket. Praktis kan?

Oleh sebab itu, seharusnya tak ada lagi alasan kamu lupa atau kesulitan membayar iuran bulanan BPJS ini. Sayangnya, masih ada saja peserta yang tidak membayar atau bahkan sengaja tidak mau membayar.

Padahal kalau sampai telat membayar sebulan saja, kamu akan dikenakan denda dan kartu BPJS Kesehatan-mu akan dinonaktifkan. Akibatnya, kamu gak bisa lagi menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan gratis dari BPJS.

Kalau kamu rutin membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, kamu nggak perlu khawatir saat akan berobat di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit kapanpun kamu membutuhkan perawatan. Bahkan saat mendadak sekalipun, dimanapun kamu berada, layanan kesehatan yang menerima pasien BPJS akan memberikan pelayanan tanpa dipungut biaya.

Sementara jika tidak menggunakan BPJS Kesehatan, kamu akan diminta membayar dokter beserta obat-obatan yang diberikan setiap kali kamu berobat.

Kalau dihitung-hitung, bakal rugi banget deh kamu kalau kamu sampai telat membayar iuran BPJS Kesehatan hingga akhirnya kartumu dinonaktifkan.

Peraturan baru pembayaran BPJS Kesehatan

Kini jika kamu telat membayar iuran BPJS Kesehatan maka bukan denda lagi yang akan muncul, tapi kartumu justru akan langsung dinonaktifkan. Dalam Perpres 64 tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020 dijelaskan, kalau peserta telat membayar iuran dan ingin mengaktifkan kembali, maka harus melunasi dulu semua tunggakannya.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif, kamu wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Per tahun 2021 denda yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak pun maksimal hanya boleh 12 bulan dengan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Sebelumnya untuk tahun 2020, denda ditetapkan 2,5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp39 juta.

Denda sebesar 2,5% itu hanya dikenakan untuk biaya rawat inap maksimal Rp30 juta saja. Artinya, peserta yang biaya rawat inapnya di atas angka tersebut, tetap hanya akan dibebankan denda 2,5 persen dari Rp30 juta.

Kerugian yang akan kamu alami ketika menunggak iuran BPJS

Berdasarkan website resmi BPJS, jika sampai menunggak iuran maka beberapa kerugian ini yang akan kamu alami:

  • Tunggakan semakin besar dan nantinya akan memberatkanmu pada saat ingin mengaktifkan kembali kartu BPJS-mu.
  • Menunggak iuran BPJS setiap bulan, bukan berarti membuatmu keluar dari kepesertaan BPJS. Pasalnya, kamu tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan.
  • Selama tunggakan belum dilunasi, maka anggota keluarga lainnya yang ingin mendaftar BPJS kesehatan tidak akan bisa mendaftar sampai tunggakan dilunasi.
  • Kamu akan mengeluarkan uang lebih banyak untuk berobat jika tidak menggunakan fasilitas BPJS kesehatan.

Apa yang harus dilakukan untuk mengurus tunggakan BPJS Kesehatan?

Agar kartu BPJS Kesehatan-mu bisa kembali aktif, kamu terlebih dahulu harus bayar BPJS Kesehatan dan melunasi tunggakannya. Cek total tagihan yang harus kamu bayar melalui SMS gateway atau ATM.

Setelah tahu berapa jumlah tunggakan yang harus kamu bayarkan, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan sesuai kelas kepesertaan. Jika kamu termasuk peserta BPJS kelas III, kamu bisa membayar tunggakan di minimarket seperti Alfamart, Indomaret, kantor pos atau langsung datang ke Bank.

Kartu BPJS

Sementara untuk kelas I dan II, kamu bisa bayar BPJS Kesehatan melalui ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan BCA.

Berikut contoh pembayaran BPJS melalui ATM BRI:

  • Masukan kartu ATM.
  • Pilih Bahasa dan masukan PIN ATM kamu.
  • Pilih menu “TRANSAKSI TUNAI” atau “PAKET TUNAI”.
  • Pilih menu “TRANSAKSI LAINNYA”.
  • Pilih menu “PEMBAYARAN”.
  • Pilih menu “BPJS KESEHATAN”.
  • Masukan kode 88888 dan tambahkan 11 digit angka kartu BPJS Kesehatan kamu dan tekan “BENAR”.
  • Setelah itu bakal muncul nama serta jumlah yang harus kamu bayar.
  • Masukkan jumlah nominal yang bakal dibayar, lalu tekan “BENAR”.
  • Kemudian bakal muncul konfirmasi pembayaran, tekan angka 1 dan pilih “YA”.
  • Selesai.

Sudah mengetahui tentang manfaat BPJS Kesehatan dan kerugiannya jika kamu menunggak, masih tetap gak mau bayar iuran bulanan?

Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan

Akibat pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat, pemerintah pun melakukan penyesuaian terkait cara mengaktifkan kembali kepesertaan yang menunggak dan dinonaktifkan jadi lebih mudah.

Kamu hanya perlu melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja agar kepesertaan BPJS Kesehatanmu bisa kembali aktif. Jika masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran sampai tahun 2021.

Denda keterlambatan BPJS Kesehatan

Selain itu, besaran denda keterlambatan pun turut disesuaikan. Dalam Perpres 64 tahun 2020 dijelaskan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan kembali aktif, kamu wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperoleh.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk tahun 2020 ini, denda ditetapkan 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp39 juta.

Sementara per tahun 2021 mendatang akan ditetapkan denda 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Denda keterlambatan ini dikecualikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan, peserta bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja (PB) yang iurannya ditanggung pemerintah.