Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi menetapkan istilah Anjay sebagai kata terlarang yang masuk dalam kekerasan verbal. Selain mengimbau masyarakat untuk menghentikan penggunaannya, KPAI juga memastikan penyampaian tidak tepat terhadap kata Anjay berpotensi untuk dipidanakan.

Kata Anjay

"Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka tindakan itu (penggunaan kata Anjay) adalah kekerasan verbal," kata Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis Minggu, 30 Agustus 2020.

Dia pun mengajak agar masyarakat tidak lagi menggunakan kata tersebut.

"Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata dia lagi.

Arist menuturkan, berdasarkan pengalamannya di masa kecilnya sewaktu masih tinggal di kawasan Sumatera Utara, ia kerap menemukan kata pujian dengan diksi "Anjing" atau sebutan yang sama seperti halnya penggunaan kata Anjay.

Penggunaan kata tersebut, kata Arist, tidak akan berdampak buruk apabila subjeknya tidak merasa dirugikan atau direndahkan dengan sebutan istilah itu. Demikian juga berlaku dengan sejumlah kata kasar lain yang mengisyaratkan keakraban.

"Namun jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa maka istilah Anjay atau anjing bisa menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan," kata Arist.

Karena alasan tersebut, kata dia, Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang.

"Dengan demikian jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan," ujar dia,sumber.